"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, Selasa (19/9).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi adalah terdakwa korupsi yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp80 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Dalam surat dakwaan saat sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, September 2022 silam Surya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dengan rincian Rp4.798.706.951.640. Kerugian keuangan negara itu ditambah US$7.885.857,36 yang setara dengan Rp117.509.920.571.44 atau Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surat dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Dari duga kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.