WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan, pihaknya telah mengagendakan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pada Selasa (31/10/2023), malam.
Rapat tersebut akan membahas penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu," kata Junimart, mengutip Kompas.
Junimart menyebutkan, KPU telah mengirimkan surat berisi permohonan konsultasi tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Hasyim Asy'ari.
Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi surat permohonan konsultasi itu.
Junimart menambahkan, dalam rapat nanti, Komisi II bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," ucap politikus PDI-P ini, melansir Kompas.