KSelanjutnya, Demas mengajukan dua tuntutan terkait putusan provisi ini.
Pertama, meminta pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), segala jenis surat, keputusan, dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki dampak hukum dan tetap berada dalam status quo.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kedua, memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan Prabowo-Gibran sampai perkara ini mendapatkan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Demas berpendapat bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal Rabu (25/10/2023) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Alasannya adalah bahwa Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres menetapkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Demas menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.