WahanaNews.co | Mendapati berita terkait perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengaku terkejut.
Di mata Hamdan, PN Jakpus telah melampaui kewenangannya dan kompetensinya, lantaran berdasarkan penalaran yang wajar, akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024. menilai, .
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut, arena bukan kompetensinya," ungkap Hamdan, melansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Dia menduga majelis hakim salah memahami materi pengaduan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang merasa dirugikan lantaran dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK," jelas Hamdan.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum," ia menambahkan.
Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat Pasal 470 dan 471.
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ungkapnya.