6. Bila hasil perhitungan UMK lebih
rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK kepada
gubernur.
7. Penyesuaian UMK dilakukan sesuai
tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke
bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
8. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi
yang digunakan dalam formula penyesuaian merupakan pertumbuhan ekonomi atau
inflasi provinsi.
9. UMK tahun berjalan yang lebih
tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikannya ke
gubernur agar UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.
10. UMK ditetapkan dengan keputusan
gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan
dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari
libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Aturan Baru Upah Usaha Mikro dan Kecil
1. Ketentuan mengenai UMP dan UMK
dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.