WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meringkus 5 orang tersangka yang berperan sebagai karyawan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan modus mengancam akan menyebarkan data nasabah.
Penangkapan para tersangka oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini berdasarkan lima laporan ke polisi yang diterima sepanjang bulan Mei dan Juni 2022.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
"Pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjol dengan intimidasi dan pengancaman kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/6).
Zulpan menerangkan lima tersangka tersebut yakni AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Seluruhnya berperan sebagai desk collection atau penagih pinjaman para nasabah.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel, kartu sim telepon, hingga laptop. Selain itu juga disita satu unit komputer yang berisi data-data nasabah.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Zulpan mengungkapkan kelima tersangka itu mengelola puluhan aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya, Dana Now, Dana Cepat, Easy Pinjaman, Cepat Pinjam, dan lainnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43," ucap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melamar suatu pekerjaan. Khususnya pekerjaan di sebuah perusahaan pinjol.