WahanaNews.co | Nur (23), yang mengaku penumpang Mobil Audi A6 penabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini hingga kehilangan nyawa, diduga berstatus selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur.
Baca Juga:
Buntut Nikah Siri, Kompol D Dimutasi ke Yanma
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, melansir Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang melakukan perselingkuhan dengan Nur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D ternyata memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Mobil Audi A6 Bukan Milik Nur Maupun Kompol D
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.
Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian yakni perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.