Dalam laporan resminya, BMKG menyebut bahwa organisasi itu menempati tanah negara dan bahkan sempat meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar untuk menarik massa dari lokasi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:
GRIB Jaya Bantah Minta Rp5 Miliar dalam Sengketa Lahan BMKG
Lahan yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare.
Tanah itu merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lainnya.
Namun, sejak proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, kegiatan konstruksi terusik oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris.
Baca Juga:
Ormas Minta Rp 5 Miliar untuk Tinggalkan Lahan BMKG, Ahmad Muzani: Gangguan Serius
Mereka didukung oleh massa ormas dan memaksa penghentian proyek, menarik alat berat dari lokasi, serta menutupi papan proyek dengan klaim tanah milik pribadi.
Lebih lanjut, ormas tersebut bahkan mendirikan pos penjagaan dan menempatkan anggotanya secara permanen di atas lahan BMKG.
Sebagian area dilaporkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di sana.