"Iya, sampai hari ini belum ada. Pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa, ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan," sambungnya.
Baca Juga:
GNPF Ulama hingga PA 212 Enggan Dukung Prabowo di Pilpres
Zulpan menuturkan, pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menegaskan, cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Kita mengimbau juga kepada pihak-pihak lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan, itu tidak dibenarkan, itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Baca Juga:
Bantah Kabar Dukung Ganjar, PA 212 Menunggu Komando Rizieq Shihab
Diketahui, aksi serupa sempat berlangsung dengan tajuk Aksi 1209 Akbar (Aksi Bela Rakyat) pada Senin (12/9/2022) lalu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.