WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga total tersangka kini mencapai 16 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut ditangkap pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Dari total 16 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara lima lainnya adalah warga sipil.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka menjadi 16 orang," ujar Ade Ary.
Kedua tersangka baru ini terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu warga sipil, seperti dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam pernyataan terpisah pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Imbas Kasus Pegawai Bekingi Judol, Kemkomdigi Akan Gelar Audit Internal
Menurut penyelidikan, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp8,5 juta per situs yang dibiarkan tetap aktif, dengan total lebih dari seribu situs yang telah mereka ‘bina’.
Pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs ini justru menyalahgunakan wewenangnya dengan melindungi situs-situs tersebut agar tidak terblokir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembenahan di internal kementeriannya untuk melawan perjudian online.
Ia menyatakan telah menandatangani pakta integritas dengan seluruh jajaran Komdigi untuk mendukung pemberantasan situs judi online.
Meutya menyebut, langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam pemberantasan judi online.
Angga menegaskan, sesuai instruksi Presiden Prabowo, kementeriannya akan kooperatif dan tak memberikan toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]