WahanaNews.co | Polda Metro Jaya melacak aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52), dan istrinya Halija Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Mahfudz diketahui kambuh lagi dalam kasus serupa pada 2016. Usai menyelesaikan hukuman penjara, dia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandir (PT NSWM).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi
Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh Indonesia, namun hanya 48 cabang yang memiliki izin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tim saat ini sedang mengikuti aliran uang para tersangka. Pihaknya juga menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat dua tersangka berulang.
Hengki mengatakan, tersangka Mahfudz Abdullah sebelumnya memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri.
Baca Juga:
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama Diungkap Polisi
Perusahaan itu dituntut atas penipuan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara.
Usai bebas, tersangka membeli Mahfudz PT NSWM dan menunjuk perusahaan tersebut.
"Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri. Indikasinya apa? Spesimen dari empat rekening banknya atas nama istrinya. Jadi kendali yang bersangkutan, bukan direkturnya," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).