WahanaNews.co | Polda Metro Jaya melacak aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52), dan istrinya Halija Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Mahfudz diketahui kambuh lagi dalam kasus serupa pada 2016. Usai menyelesaikan hukuman penjara, dia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandir (PT NSWM).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh Indonesia, namun hanya 48 cabang yang memiliki izin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tim saat ini sedang mengikuti aliran uang para tersangka. Pihaknya juga menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat dua tersangka berulang.
Hengki mengatakan, tersangka Mahfudz Abdullah sebelumnya memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Perusahaan itu dituntut atas penipuan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara.
Usai bebas, tersangka membeli Mahfudz PT NSWM dan menunjuk perusahaan tersebut.
"Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri. Indikasinya apa? Spesimen dari empat rekening banknya atas nama istrinya. Jadi kendali yang bersangkutan, bukan direkturnya," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, dari laporan masyarakat terkait penipuan perjalanan umrah PT NSWM, akan dikembangkan ke kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebab dari hasil penyelidikan diketahui tersangka membuka 316 cabang di seluruh tanah air dan menjanjikan memberi mobil operasional di setiap cabang serta dana operasional sebesar Rp250 juta jika berhasil merekrut 900 jemaah di setiap cabang.
"Kami akan terapkan pencucian uang, ini akan selidiki PT Naila ini dan ada 316 cabang dan ini akan kami kejar terus. Laporan ini ada di jajaran kami dan kami akan satukan," ujar Hengki.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah PT NSWM yang merugikan ratusan jemaah.
Selain Mahfudz Abdullah dan istrinya, Halijah Amin, polisi juga menetapkan Dirut PT NSWM Hermansyah (59), sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.
Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah.
Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM. [afs/eta]