Dia menambahkan, dari laporan masyarakat terkait penipuan perjalanan umrah PT NSWM, akan dikembangkan ke kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebab dari hasil penyelidikan diketahui tersangka membuka 316 cabang di seluruh tanah air dan menjanjikan memberi mobil operasional di setiap cabang serta dana operasional sebesar Rp250 juta jika berhasil merekrut 900 jemaah di setiap cabang.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Kami akan terapkan pencucian uang, ini akan selidiki PT Naila ini dan ada 316 cabang dan ini akan kami kejar terus. Laporan ini ada di jajaran kami dan kami akan satukan," ujar Hengki.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah PT NSWM yang merugikan ratusan jemaah.
Selain Mahfudz Abdullah dan istrinya, Halijah Amin, polisi juga menetapkan Dirut PT NSWM Hermansyah (59), sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.
Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah.
Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.