"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika Republika bertanya apakah boleh capres atau cawapres tidak ikut debat, Ahad (3/12/2023).
Idham menambahkan, ihwal kehadiran debat juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Ditegaskan bahwa capres wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan orang lain dalam debat.
Baca Juga:
Buntut Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Roy Suryo Tersangkut Hukum Segera Dipanggil Bareskrim
"Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut," demikian bunyi Pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye.
Hanya saja, capres dan cawapres boleh tidak ikut debat dengan alasan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 4.
"Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga:
Apa yang Salah Dengan Joget Gemoy?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyelenggarakan lima debat kandidat dalam rangka Pilpres 2024, yang terdiri dari tiga debat antara calon presiden (capres) dan dua debat antara calon wakil presiden (cawapres).
Meskipun demikian, pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan dalam kelima sesi perdebatan tersebut.
Karena pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan, perbedaan utamanya terletak pada alokasi waktu bicara masing-masing.