WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantik respons dari Komisi III DPR RI yang meminta publik memberi kesempatan sebelum menjatuhkan penilaian.
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra meminta pihak-pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir untuk terlebih dahulu melihat kinerjanya ke depan sebagai hakim konstitusi, Kamis (13/2/2026).
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan soal Adies Kadir: Bermutu, Tapi Ada yang Mengganjal
Ia menilai Adies sebagai sosok yang matang dalam bidang hukum karena pengalaman panjangnya di Komisi III DPR RI serta rekam jejaknya sebagai advokat.
"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," kata Soedison dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2026).
Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK yang diusulkan DPR.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Hakim MK Adies Kadir Langsung Diadukan ke MKMK
Ia menjelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan sehingga legislatif dan yudikatif memiliki ranah kewenangan masing-masing.
MKMK, kata dia, dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dalam menjaga etika dan keluhuran jabatan.
Artinya, ia menambahkan, MKMK hanya dapat memeriksa hakim yang diduga melanggar etik saat menjalankan tugasnya, sementara Adies Kadir baru dilantik dan belum menangani perkara di MK.
"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.
Soedison menuturkan Komisi III DPR RI memilih Adies karena dinilai memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki gelar doktor hukum dan pengalaman panjang dalam menangani isu-isu hukum di DPR.
"Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut dilakukan karena pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alasan menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]