WAHANANEWS.CO, Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej meminta semua lapisan masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal tersebut disampaikan Wamenkum usai menghadiri pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan Tempo Kementan Penuhi Panggilan Dewan Pers
Ia menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk mengikuti jalur konstitusional daripada berpolemik di ruang publik.
"Sekarang ada di MK ya, kita ikuti prosesnya saja," kata Wamen menanggapi polemik KUHP baru, usai menghadiri pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Kamis (15/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Tanggapi Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Jokowi Minta Publik Hargai Keputusan Pemerintah
Menurut dia, pemerintah akan memberikan jawaban mengenai KUHP tersebut pada saat agenda sidang di MK nantinya, demikian juga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Jadi bukannya kami tidak mau jawab ke media, tetapi kita menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
Pemerintah tidak akan terburu-buru memberikan komentar terkait KUHP baru tersebut kepada publik, dan hanya akan memberikan jawaban saat dipanggil untuk menghadiri sidang di MK.
"Sebab kalau kita memberikan komentar kepada publik itu nanti bisa menimbulkan polemik. Dan saya kira lebih baik karena sudah masuk pada sidang di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Wamen mengatakan, terlebih sudah ada sidang pembuka di MK terkait polemik KUHP baru tersebut, usai pasal-pasal dalam regulasi tersebut digugat mahasiswa untuk diuji di lembaga negara independen itu.
"Kemarin kan sudah dibuka sidang KUHP-nya, kita ikuti proses itu, nanti pada saat pemerintah dan DPR diminta memberikan keterangan di situ, akan kami beri jawaban," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak agar menunggu proses sidang yang sedang berjalan di MK, karena pada saatnya pemerintah maupun DPR akan memberikan jawaban secara rigit mengenai KUHP baru tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]