Sistem
single bar atau "wadah tunggal" itu juga
disepakati Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan.
Namun,
wadah tunggal yang
dimaksud itu bukanlah menyatukan
kewenangan dalam satu tangan, melainkan meningkatkan standar profesi.
Baca Juga:
Siti Jamaliah Lubis Dilantik jadi Ketum KAI, Soroti Profesi hingga Organisasi Advokat
"Salah
satu yang utama adalah mengenai etika advokat. Jadi, sangat dibutuhkan satu
dewan kehormatan. Jika sudah satu, seberapa banyak pun organisasi profesi, tidak ada
masalah,
karena standarnya sudah sama," jelas Luhut.
Hal
senada juga disampaikan Otto Hasibuan, selaku "bos" Peradi SOHO. Pihaknya terus
berupaya untuk mewujudkan sistem wadah tunggal (single bar) tersebut.
"Sekarang
ini diupayakan cara damai. Kita berupaya, dan mudah-mudahan itu bisa, dan saya punya
keyakinan akan bisa. Jadi, sistemnya begini, kita akan berupaya, pertama
kali, Peradi itu bersatu," katanya.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Salah Satu Organisasi Pengacara Terbaik di Tanah Air
Menurutnya,
dalam Undang-undang Advokat
Nomor
18 Tahun
2003, kewenangan tersebut diberikan kepada Peradi.
Namun, seiring
berjalannya waktu, muncul surat dari MA yang membolehkan Pengadilan Tinggi
menyumpah advokat yang diajukan oleh organisasi selain Peradi.
"Berarti, single bar,
wadah tunggal yang diamanatkan UU Advokat itu, kan telah
dilanggar. Jadi,
pelanggaran ini harus diluruskan. Kita mau kembalikan kepada apa yang
diamanatkan UU Advokat,"
ucapnya.