Menurutnya,
putusan ini semakin meneguhkan agar jangan menutup mata terhadap masa depan
dunia advokat yang multi-bars.
Terpenting
diperhatikan, pendapat MA dan politik hukum pemerintah untuk mendorong
pembentuk UU agar membahas kembali RUU Advokat yang secara history juga telah diperjuangkannya.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
"Ini
kesempatan baik. Karena
itu,
saya mengajak kepada DPN Peradi untuk duduk bersama-sama dengan DPP KAI, merumuskan RUU
Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia yang disesuaikan perkembangan zaman,"
harapnya.
So, senyatanya,
apapun bentuknya, ternyata sudah ada titik temu dari para pengusung sistem single bar dan multi-bars itu, yakni sama-sama berniat menjaga standar martabat
advokat.
Dan, hakikat itulah yang sesungguhnya
harus terus diupayakan.
Baca Juga:
Simak! Inilah Tugas dan Fungsi Organisasi Advokat Peradi
Karena, hakikat itu jualah yang sesungguhnya
paling dibutuhkan para pencari keadilan, pengguna jasa advokat, "pasar"-nya
para advokat, tak peduli apakah organisasinya berpijak pada sistem single bar atau multi-bars. (Denni
Sitanggang, wartawan WahanaNews)-yhr
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.