Memang, pada 25 Februari 2020, ketiga
Peradi itu telah
bertemu untuk membahas sejumlah kesepakatan.
Juniver
Girsang, Ketua Umum
Peradi SAI, mendorong rekonsiliasi di antara ketiga kubu.
Baca Juga:
Peradi: Kiprah, Tugas, dan Fungsinya
"Dalam
pertemuan itu, disepakati mengupayakan Munas bersama. Namun, setelah beberapa
kali pertemuan, tim perumus belum berhasil merumuskan langkah-langkah ke arah
Munas bersama," ujarnya.
Menurutnya,
advokat saat ini mengalami berbagai persoalan.
Mulai
dari oknum-oknum yang terlibat dalam mafia perkara pidana, sampai saling
serang antar-advokat
sehingga mengesampingkan
tugas utamanya
dalam membela klien.
Baca Juga:
DPC Peradi Bandung Apresiasi Presiden Jokowi atas Disahkannya Peradi Luhut Pangaribuan oleh Pemerintah
Persoalan
itu muncul karena berbagai faktor. Salah satunya, semakin longgarnya persyaratan
menjadi advokat.
Juniver berharap,
rekonsiliasi dapat mengurai masalah-masalah tersebut.
"Saya
berharap organisasi
advokat
bersatu. Kalau memang tidak bisa, mari membentuk satu dewan kehormatan, dan merumuskan
kode etik serta rekrutmen bersama yang berkualitas," jelasnya.