"Jangan
seperti dulu, ada advokat yang dihukum di organisasi A, pindah ke organisasi
B dan C. Enggak boleh lagi seperti
itu. Advokat yang dihukum di satu organisasi, dia tetaplah terhukum di
organisasi manapun," ujarnya.
Tommy
menilai, sistem banyak wadah lebih cocok bagi organisasi ini.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebab,
sejumlah profesi lain, seperti wartawan dan bidang-bidang perekonomian,
juga sudah menerapkan
sistem yang sama, multi-bars.
"Kalau
Peradi menginginkan sistem single bar,
silakan saja. Namun, itu enggak cocok
dengan pergumulan kami," ucapnya.
Sementara itu, Presiden
KAI,
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengutip penggalan keterangan pemerintah
dalam Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan,
"Dalam perjalanan kurang lebih 15 tahun
keberadaan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata dalam implementasinya
telah menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak terutama
beberapa organisasi advokat selain Peradi terbukti bahwa UU Advokat telah diuji
ke MK sebanyak 22 kali. Karena itu, Pemerintah memohon kepada MK agar dalam
putusannya memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera membahas kembali RUU
Advokat yang telah dibahas pada masa lalu."
Baca Juga:
Simak! Inilah Tugas dan Fungsi Organisasi Advokat Peradi
"Berkaitan
keinginan sebagian advokat
yang menghendaki bentuk organisasi tetap single
bar atau akan dilakukan perubahan menjadi bentuk multi-bars, hal tersebut juga telah ditegaskan dalam
putusan Mahkamah, di mana
Mahkamah telah berpendirian bahwa hal ini merupakan bagian dari kebijakan hukum
yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menentukan yang sesuai
dengan kebutuhan organisasi advokat di Indonesia," Jelasnya.
Dia
mengklaim,
Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015 itu telah secara
eksplisit menyebutkan eksistensi KAI sebagai organisasi advokat.
Dengan
demikian, KAI berhak menjalankan wewenangnya menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA), ujian advokat, mengangkat advokat, dan mengusulkan
anggotanya untuk mengucapkan sumpah atau janji pada sidang terbuka di
Pengadilan Tinggi.