WAHANANEWS.CO, Jakarta - Era baru hukum pidana resmi dimulai dan membawa konsekuensi serius bagi praktik poligami sembunyi-sembunyi yang kini bisa berujung penjara hingga enam tahun.
Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri sah dapat dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Mulai diberlakukan sejak Kamis (2/1/2025), KUHP baru tersebut memuat ketentuan pidana terkait perkawinan yang dilakukan tanpa izin sah.
Dimaksud poligami diam-diam adalah tindakan menikah lagi secara sepihak tanpa memberitahukan serta tanpa memperoleh izin dari istri sah.
Dikonfirmasi pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, poligami diam-diam termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Ya,” kata Iksan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/1/2025).
Diatur dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah dapat dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.
Dapat pula dijatuhkan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 yang termasuk dalam kategori IV.
Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”
Ditambahkan dalam Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun apabila perkawinan tersebut dilakukan dengan cara disembunyikan.
“‘Menjadi penghalang yang sah’ maksudnya adalah adanya pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan.
Diatur pula dalam Pasal 401 KUHP baru, seorang ayah yang menyembunyikan asal-usul atau kelahiran anak dapat dikenai pidana penggelapan asal-usul.
“Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi pasal tersebut.
Diketahui, pidana denda kategori V dalam KUHP baru mencapai Rp 500.000.000.
“‘Menggelapkan asal-usul’ itu mencakup perbuatan yang dengan sengaja membuat asal-usul seseorang tidak jelas, seperti menyembunyikan kelahiran anak,” ujar Iksan.
Ditegaskan Iksan, praktik poligami di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perlu dilihat dalam UU Perkawinan,” tuturnya.
Pada dasarnya, UU Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,” bunyi pasal tersebut.
Meski demikian, dibuka pengecualian dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.
Ditekankan Iksan, ketentuan tersebut menegaskan bahwa poligami wajib disertai izin istri dan pengadilan.
Diperinci dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggalnya.
Izin hanya diberikan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Disyaratkan pula adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan terhadap seluruh istri dan anak.
Khusus bagi umat Islam, ketentuan poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan Kementerian Agama.
Diatur dalam Pasal 56 KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Ditegaskan pula bahwa perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]