WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba terhadap perempuan.
Perempuan itu diketahui sebagai istri siri atau kekasih gelapnya.
Baca Juga:
Selain Dipecat, 4 Pelaku Kasus Tewasnya Bripda Natanael Terancam 10 Tahun Penjara
Mengutip dari detikJateng, sidang putusan etik atas Aiptu N itu digelar sejak pukul 09.00 WIB itu hingga 15.30 WIB. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dipimpin Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng.
Aiptu N tampak hadir mengenakan seragam polisi lengkap. Ia berdiri mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Sidang.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy di persidangan.
Baca Juga:
Kapolda Aceh: Eks Brimob Gabung Tentara Rusia Sudah Dua Kali Dihukum Kasus KDRT
Dalam putusan disebutkan Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN. Aiptu N sendiri masih tercatat berstatus sebagai suami sah dari istrinya.
"(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina," ujar Edy dalam sidang.
Tak hanya itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan MAN. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.