"Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," terang Edy.
Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:
Selain Dipecat, 4 Pelaku Kasus Tewasnya Bripda Natanael Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan tak ada fakta yang meringankan bagi Aiptu N, justru yang ada hanya fakta memberatkan.
"Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," jelas Edy.
Bukan pelanggaran yang pertama
Baca Juga:
Kapolda Aceh: Eks Brimob Gabung Tentara Rusia Sudah Dua Kali Dihukum Kasus KDRT
Aiptu N juga disebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri. Selain itu, Aiptu N tercatat bukan kali pertama melakukan pelanggaran.
"Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," ucapnya.
Atas putusan itu, Aiptu N pun mengajukan banding. Ia langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos. Saat ditanya tanggapannya oleh awak media yang meliput, ia tak mau memberikan tanggapan.