Dia mengatakan visum terhadap Mega juga telah dilakukan. Dia menuturkan hasil visum itu membenarkan adanya KDRT yang diterima Mega.
"Hasil visumnya memang benar ada KDRT," ujarnya.
Baca Juga:
Gandeng Swasta, Perumda Tirta Bhagasasi Bakal Bangun IPA Tingkatkan Layanan Air Bersih
Lebih lanjut, Said mengatakan Nando bisa diperberat dengan kasus KDRT tersebut. Nando terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.
"Perkaranya KDRT-nya masih berlanjut dan dijadikan pasal berlapis untuk perkara pembunuhannya," imbuh Said.
Mega kerap mendapatkan KDRT dari suaminya. Selain keluarga, pemilik kontrakan tempat tinggal Mega di Kampung Cikedokan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga:
Dokter Gadungan Dirikan Klinik di Cikarang-Bekasi, Sudah Praktik 5 Tahun
Mega sendiri dibunuh suaminya pada Kamis (7/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Jasad Mega baru diketahui pada Sabtu (9/9) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan bahwa Nando sering melakukan KDRT terhadap Mega. Mega dan Nando terlibat percekcokan sebelum terjadinya pembunuhan sadis itu.
"Menurut interogasi, pelaku ini memang sering terlibat cekcok dengan korban," ujar Said Hasan, Senin (11/9).