WAHANANEWS.CO, Makassar - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal dengan tarif jutaan rupiah di Kota Makassar.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S (44) yang bertugas di sebuah puskesmas. S ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Baca Juga:
Tragis! Pacar Hamil 4 Bulan Ditusuk 25 Kali, AF Terancam Hukuman Mati
Usai diinterogasi, penyidik mengembangkan kasus ini dan menangkap dua perempuan lainnya berinisial RA dan C (23) di lokasi berbeda, masih di wilayah Makassar.
"Penangkapan terduga pelaku praktik aborsi laki-laki inisial S, ASN salah satu puskesmas di Makassar, serta perempuan inisial C dan R. Yang sudah menggunakan jasa aborsi tersebut adalah C, mahasiswi S2 di salah satu universitas negeri di Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, Minggu (25/5/2025).
C diketahui menggugurkan kandungannya yang baru berusia satu bulan. Ia mengenal jasa tersebut dari temannya, RA, yang juga ikut terlibat.
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
"Jadi wanita inisial C dengan terduga pelaku laki-laki inisial S ini terhubung melalui pelaku inisial R. R adalah temannya C," lanjut Dendi.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, S kerap melakukannya di kamar hotel. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mematok tarif aborsi antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per tindakan.
"Modusnya, terduga pelaku inisial S mendatangi calon pasien di hotel. Dari hasil interogasi, tarif yang dikenakan untuk satu kali aborsi adalah Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," jelas Dendi.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Aparat memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan aborsi ilegal lainnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]