Salah satu akun menulis, “Kalau dilihat mereka bermain judol dan mengelabui sistem judol, ya yang mana bandar judolnya yang lebih salah secara hukum. Harusnya yang ditangkap bandarnya, bukan pemainnya.”
Ada pula yang menyindir, “Ini semacam ‘polisi menangkap pengedar narkoba palsu’.”
Baca Juga:
Ledakan Konten Negatif di Dunia Maya, Kemkomdigi Tindak 3 Juta Kasus dalam Setahun
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada Kamis (10/7/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan titik lokasi aktivitas ilegal di Banguntapan.
Setelah rumah kontrakan tersebut dikonfirmasi sebagai markas operasi, petugas langsung meringkus kelima pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Dramatis! 20 WNI Lolos dari Neraka Judi Online di Myawaddy Myanmar
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita lima unit handphone, empat perangkat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, serta bukti cetak aktivitas perjudian.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), dengan RDS disebut sebagai aktor utama yang menyediakan sarana, modal, serta menggaji para pemain.
“RDS selaku penyedia sarana, modal, dan menggaji pemain,” tegas AKBP Slamet.