Menurut kepolisian, kejahatan ini dilakukan dengan pola yang terstruktur, di mana setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun judi per hari, sehingga total bisa menghasilkan 40 akun baru setiap harinya.
“Modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” jelas Slamet.
Baca Juga:
Bidpropam Polda Sumut Lakukan Gaktibplin Terhadap Personil Polres Binjai
Untuk menghindari deteksi sistem situs judi online, para pelaku juga menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru yang tak teridentifikasi untuk menyamarkan jejak IP address.
Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus menambahkan bahwa jika akun mereka menang, maka uang segera ditarik, namun jika kalah, mereka langsung membuat akun baru.
“Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” ungkapnya.
Baca Juga:
Istri Persit Tewas Ditusuk Suami Oknum TNI di Deli Serdang, Motif Judi Online dan Kekerasan Terungkap
Komplotan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dan disebut memiliki omzet mencapai Rp 50 juta per bulan.
Sementara itu, para pemain yang direkrut digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.