WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, melansir CNN Indonesia.
Ade menyebut surat panggilan ulang terhadap Firli ini telah dikirimkan oleh penyidik ke KPK pada hari ini dan telah diterima.
"Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK R, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," ucap dia.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sebelumnya, Firli Bahuri mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke Polda Metro Jaya lantaran tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.
Tak hanya ke Polda Metro Jaya, surat ini ditembuskan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.