"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Ghufron turut menyampaikan Firli mengaku baru menerima surat panggilan pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023. Karenanya, Firli disebut butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya," kata Ghufron.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ucap dia.