WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara mengungkapkan akan segera memeriksa laporan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki terkait tuntutannya pada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Choki resmi melaporkan Edy ke polisi lantaran eks Pangkostrad tersebut tak kunjung menyampaikan permohonan maaf karena telah menjewernya di depan publik.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Kita akan periksa dulu saksi yang buat laporan dan langkah berikutnya akan kami sampaikan kepada media," ucap Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Malpolda Sumut, Senin (3/1).
Tatan menuturkan siapapun berhak membuat laporan ke polisi.
"Siapapun punya hak buat laporan. Tapi laporan polisi itu belum sampai ke meja kami," kata Tatan.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Tatan menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan SPKT untuk menangani kasus ini. Namun, ia enggan menjawab lebih lanjut soal apakah Edy kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau tidak.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Pasal 310 Jo Pasal 315 ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Tapi kami akan prosedural terkait kasus itu, dan tentunya akan koordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik," ucap Tatan.