WahanaNews.co, Yogyakarta - Pihak kuasa hukum alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM buka suara perihal pelaporan polisi terhadap Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah terkait dugaan pencemaran nama baik.
Melansir CNN Indonesia, Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid menyebut laporan ke Polda DIY dibuat lantaran kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan lewat pernyataan Meila saat mengadvokasi 30 korban pelecehan seksual dalam sebuah konferensi pers daring pada 2020 lalu.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Video konferensi pers daring itu diunggah di YouTube dan masih bisa diakses publik hingga kini.
Menurut Hamid, kliennya tak terima lantaran namanya disebut secara terang atau tanpa inisial sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 30 mahasiswi.
"Dia konferensi pers sudah menuduh tanpa ada laporan polisi apalagi menyebut nama, bukan inisial, itu tidak dibolehkan dan aturannya enggak bisa," kata Hamid saat dihubungi, Jumat (26/7).
Baca Juga:
Menpora Dito Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Lawan Australia di Kemenpora
Tuntutan kepada IM untuk meminta maaf secara terbuka yang disampaikan Meila saat konferensi pers, dianggap Hamid, cuma sebagai mencari barang bukti untuk dasar membuat laporan polisi.
"Logika sederhana saja, kekerasan seksual kok cukup minta maaf," ujar Hamid.
Lagipula, menurutnya pernyataan Meila saat konferensi pers daring dianggap tidak sinkron lantaran IM berada di Australia jika mengacu pada waktu kejadian dugaan pelecehan seksual yang disebutkan terlapor. Artinya, klaim dia, tudingan kepada kliennya tak memenuhi unsur locus [lokasi] dan tempus delicti [waktu].