Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E. Di antaranya, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Kemudian, Bharada E sudah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Terdakwa sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Alimin.
Sementara menurut jaksa, Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1). [eta/merdeka.com]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.