WahanaNews.co | Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub saat ini menjadi buronan polisi.
Badan Reserse Kriminal Polri pun mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk dapat menangkap tersangka kasus investasi bodong tersebut.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya--terdiri atas ratusan negara--untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Pihaknya menduga Ayub hingga saat ini masih berada di luar negeri. Meski demikian, ia belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai lokasi persembunyian Ayub tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Ia mengatakan kepolisian telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat melacak aset-aset milik tersangka yang berada di luar negeri.
"Nanti dari sana sesuai sistem yang ada nanti kita sebar. Yang pasti masih di luar negeri. saya juga meminta bantuan PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," jelasnya.
Jika kepolisian mendapat notifikasi dari negara anggota interpol terkait keberadaan Ayub, maka nantinya tersangka tersebut akan ditangkap.