Polisi memastikan bakal mengusut tuntas perkara yang mengakibatkan banyak orang merugi tersebut usai menyimpan dananya di KSP Indosurya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pelacakan aset dan bakal segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Perusahaan dan tiga pejabatnya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta Suwito Ayub, ditetapkan sebagai tersangka.
Suwito diduga melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Polisi pun menyita sejumlah aset Indosurya. Salah satunya, gedung di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, 8 Maret, yang ditaksir seharga Rp1,2 triliun. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.