WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan segera menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Diketahui, Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (21/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.