WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi lain pun diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat seperti halnya yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu di antaranya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Rekaman wawancara Ivan tersebut dibagikan oleh Humas Kemensos.
Ia tak merinci lembaga-lembaga yang dimaksud. Ivan hanya bilang temuan itu telah diserahkan kepada Kemensos untuk didalami. Temuan itu juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ivan melanjutkan bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu seperti dana yang mengalir ke pengurus yayasan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Selain itu ada juga modus dana dialirkan ke lembaga hukum bentukan pengurus lembaga tersebut.
"Ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos," kata Ivan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut pihaknya dengan PPATK akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendalami persoalan lembaga filantropi hingga soal bansos.