WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan status M Taufik di partai.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menuntut Prabowo Subianto dan DPP Gerindra agar memecat M Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dilayangkan karena DPP Gerindra tak kunjung memecat M. Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Riza Patria Minta Kader Gerindra Taat dan Patuh
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para kader patuh dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat soal M. Taufik ini.
"Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya, kita harus ikut," kata Riza di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Riza Patria menjelaskan pemecatan M Taufik dari kader Gerindra adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan, itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucap Riza Patria. [qnt]