Saat itu salah satu anak Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo, AKBP Tetra Darmawiaran, mengajak ayahnya meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar dengan sejumlah perjanjian.
"Di saat bapaknya masih hidup, keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada saudara RS tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," terang Dimitri.
Baca Juga:
Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman di Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Saat Irjen (Purn) Bambang meninggal pada Januari 2022 lalu, pemberi utang merasa AKBP Tetra belum melunasi utangnya.
Atas dasar itu si pemberi utang meminta 10 orang untuk mengosongkan rumah milik Irjen Bambang.
Menurut Dimitri, ibu dan istri dari Alm. Bambang Danoenorijo ketakutan dan tidak mengetahui sertifikat rumah sudah balik nama kepemilikan. Keluarga Alm. Bambang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut.
10 orang pelaku kini berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.