Persetujuan DPR terhadap langkah ini menandakan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menyikapi sejumlah kasus hukum yang dinilai memiliki dimensi politik dan kemanusiaan.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," tutur Dasco.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta jajaran pimpinan Komisi III DPR, menunjukkan bahwa proses pembahasan berlangsung dalam kerangka institusional yang lengkap.
Persetujuan atas abolisi dan amnesti tersebut membuka ruang baru bagi penyelesaian sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, sekaligus menjadi indikator arah kebijakan Presiden di akhir masa jabatan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.