WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan utama dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, dan menandai langkah penting dalam kebijakan hukum nasional menjelang akhir masa jabatan pemerintahan.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah guna membahas surat Presiden yang berisi permohonan pemberian abolisi dan amnesti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan persetujuan atas surat Presiden tersebut setelah mempertimbangkan hasil rapat yang dilakukan bersama para pihak terkait.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco kepada awak media.
Baca Juga:
Usulan 7 Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden
Salah satu poin penting dalam surat Presiden adalah pemberian abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong. Menurut Dasco, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan mendapat persetujuan dari parlemen.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.
Selain itu, surat Presiden juga memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah berstatus terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Persetujuan DPR terhadap langkah ini menandakan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menyikapi sejumlah kasus hukum yang dinilai memiliki dimensi politik dan kemanusiaan.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," tutur Dasco.
Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta jajaran pimpinan Komisi III DPR, menunjukkan bahwa proses pembahasan berlangsung dalam kerangka institusional yang lengkap.
Persetujuan atas abolisi dan amnesti tersebut membuka ruang baru bagi penyelesaian sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, sekaligus menjadi indikator arah kebijakan Presiden di akhir masa jabatan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]