Sebelumnya, pada 2015, Chatarina juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selama sekitar enam bulan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang, dikutip Kamis (17/7/2026).
Anang menjelaskan komposisi tim tersebut memang didominasi jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara di KPK.
"Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Ia menegaskan Tim Penyidik Khusus tersebut berasal dari luar lingkungan "Gedung Bundar" Kejaksaan Agung yang selama ini menangani perkara tindak pidana khusus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.