Sebagai muncikari, Michael tidak pernah bertemu dengan pelanggan.
Saat ini belum ada tersangka lain yang ditangkap soal bisnis esek-esek ini.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
Muncikari itu dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang, dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Putra, dikutip dari Tempo.co.
Michael Sitanggang alias MS menjalani sendiri bisnis prostitusi online secara virtual. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan laki-laki 24 tahun itu tidak pernah melihat siapa pelanggan yang menyewa jasa pekerja seks komersial atau PSK yang dijajakannya. "Dia enggak pernah ketemu pelanggan," ujarnya.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
Cara merekrut calon PSK diketahui melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat dan sukarela, akan dimintai foto beserta video mereka.
"Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MS akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.