WahanaNews.co | Sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024 dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memenuhi syarat (BMS).
Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Idham menyampaikan pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu. Masa perbaikan berlangsung pada 10-23 November 2022.
"Disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," ucap Idham.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.
Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.
KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Partai-partai yang lolos berhak mencalonkan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.