Menanggapi perkembangan pemeriksaan
anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus ini, menurut Michael, pembahasan pengadaan
tanah memang kerap menjadi isu yang paling hangat dan diminati di forum DPRD
DKI Jakarta.
Pasalnya, anggaran
pembelian tanah nilainya cukup besar.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
"Tentu kita berharap tidak ada
legislatif yang terlibat, tapi kita melihat faktanya selalu ada dorongan kuat
untuk menghabiskan anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya pada pembahasan di
DPRD DKI Jakarta. Ini sangat tidak wajar," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah
menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Sarana
Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara
Propertindo, Anja Runtuwene.
Selain itu, ada juga tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
KPK menduga, pembelian
lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, bahkan
diduga terjadi permainan harga hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp
152,5 miliar.
Sementara Pelaksana harian (Plh)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual
melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan
notaris.
Hal itu berlangsung di kantor Sarana
Jaya pada 8 April 2019.