Pada waktu yang sama, Yoory langsung
mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank
DKI milik Anja.
Beberapa waktu kemudian, kata Setyo,
Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di
Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan
hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan
Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal
dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan
tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP, serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya
kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.