WAHANANEWS.CO, Jakarta – Vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menjadi 20 tahun penjara dari semula 8 tahun.
Putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2).
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Kecewa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar. Apabila ia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi Panataran Tampubolon.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya ingin Mochtar dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.