WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya intervensi yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi daerah.
Temuan tersebut diungkap KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang menyeret nama Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Disebutkan bahwa intervensi tersebut dilakukan melalui anaknya yang menjabat sebagai anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, serta sejumlah orang kepercayaan yang berperan menyampaikan arahan kepada para pejabat daerah.
“Pada periode tersebut (2024), FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Menurut KPK, intervensi tersebut membuat sejumlah perangkat daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan pemenang tender meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam praktiknya, KPK menduga para perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum proses tender berlangsung.
Langkah tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
KPK juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 perusahaan milik keluarga Bupati tersebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dominasi tersebut terlihat dari proyek outsourcing yang dikerjakan PT RNB di berbagai instansi pemerintah daerah.
“Sepanjang tahun 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan,” ungkap Asep.
Dalam penelusuran penyidik, perusahaan tersebut juga tercatat menerima aliran dana kontrak dalam jumlah besar dari berbagai instansi di Pemkab Pekalongan.
Data yang dikantongi KPK menunjukkan bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB dengan nilai mencapai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah.
Namun dari total nilai tersebut, hanya sebagian yang digunakan untuk pembayaran gaji para pegawai outsourcing.
Menurut penyidik, dana yang digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing tercatat sekitar Rp22 miliar.
Sementara itu, sisa dana dalam jumlah besar diduga dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan.
KPK menyebut total uang yang mengalir kepada keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Rinciannya, Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar, serta anak lainnya bernama Mehnaz sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari perusahaan tersebut.
KPK menduga pengelolaan serta pembagian uang dari proyek tersebut diatur secara langsung oleh Fadia Arafiq.
Koordinasi terkait pengambilan dan distribusi uang bahkan disebut dilakukan melalui komunikasi internal menggunakan aplikasi pesan instan.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” kata Asep.
Grup komunikasi tersebut diketahui bernama “Belanja RSUD” yang digunakan untuk memantau pergerakan dana serta laporan terkait pengambilan uang.
Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya modus lain yang melibatkan perusahaan tersebut dalam penerimaan dana tambahan dari proyek pemerintah daerah.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]