WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian bunyi petikan putusan tersebut, melansir CNN Indonesia, Selasa (13/8/2024).
Permohonan yang ditolak lainnya yaitu terkait permintaan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan mekanisme banding.
Sebelumnya, Anwar membuat gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.
Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.
Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
[Redaktur: Alpredo Gultom]