"Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspomau di Halim," kata Agung.
Agung menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI menunjukkan bahwa baik Henri maupun Afri telah memenuhi unsur tindak pidana suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
"Kami telah berkoordinasi dengan KPK dan menetapkan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagai pasal yang dilanggar terkait tindak pidana tersebut," ujar Agung.
Pada Selasa, 25 Juli 2023, Henri dan Afri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditangkap bersama dengan beberapa pihak swasta ketika hendak melakukan transaksi uang yang diduga sebagai suap senilai Rp 999,7 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.
Kabasarnas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam tiga proyek, yaitu pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan peralatan selam keselamatan publik, dan pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.