Akibatnya, negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen secara ilegal, yang menguntungkan MKAR dari transaksi tersebut.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) pertama diterbitkan pada 24 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Minyak Mentah MRC
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 96 saksi dan menyita 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Baca Juga:
Begini Peranan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak
Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun